SURAT PERJANJIAN GADAI
YANG
BERTANDA TANGAN DI BAWA INI :
NAMA : WARSO TUKIMIN
ALAMAT : DK.KARANG KEMIRI DS.NGAGRONG.KEC AMPEL
PEKERJAAN : TANI
SELANJUTNYA
DI SEBUT PIHAK PERTAMA
NAMA : SARJURI
ALAMAT : DK.KARANGKEMIRI DS.NGAGRONG.KEC AMPEL
PEKERJAAN : TANI
SELANJUTNYA
DI SEBUT PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA TELAH MENGGADAIKAN BARANG KEPADA PIHAK KEDUA BERUPA TANAH SELUAS 1000 M2.PIHAK
KEDUA TELAH MENYEPAKATI DAN MEMBERIKAN UANG KEPADA PIHAK PERTAMA SEBESAR RP.7.000.000; (TUJUH JUTA RUPIAH)
PERJANJIAN
GADAI INI BERLAKU SEJAK TANGGAL PERJANJIAN INI DI TANDA TANGANI SAMPAI PIHAK PERTAMA HENDAK MEMBAYAR DAN MELUNASI BARANG
GADAIANYA (TANAH SELUAS 1000 M2
PALING LAMBAT TANGGAL 12 JUNI 2021,PEMBAYARAN DENGAN CARA TUNAI ATAU TIDAK BOLEH
DICICIL.
NGAGRONG, 12 JUNI 2017
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
WARSO TUKIMIN SARJURI
SAKSI – SAKSI
SAKSI I
SAKSI II
SARJUNO
SUGIYARTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar