Asumsi dasar akuntansi perbankan syariah
A. Pengertian Kerangka Dasar Akuntansi
syariah
Syari’ahmerupakanketentuanhukumislam
yang mengaturaktifitasmanusia yang berisiperintahdanlarangan, baik yang
menyangkuthubunganinteraksi vertical denganTuhanmaupuninteraksi horizontal
dengansesamamakhluk. Prinsipsyari’ah yang
berlakuumumdalamkegiatanmuamalahmengikatsecarahukumbagisemuapelakudanpemangkukepentingnentitas
yang melakukantransaksisyari’ah.Adapunakhlakmerupakannormadanetika yang berisinilai-nilai
moral dalaminteraksi sesame makhluk agar
hubungantersebutmenjadisalingmenguntungkan, sinergis, danharmonis.
kerangkadasarmerupakanrumusankonsep yang mendasaripenyusunandanpenyajianlaporankeuanganbagi para
pemakaieksternal.[1][1]Sedangkankerangkadasarakuntansiadalahsuatusistem yang melekatdengantujuan-tujuansertasifatdasar yang
mengarahpadastandar yang konsisten yang terdiriatassifat, fungsi,
danbatasandariakuntansikeuangandanlaporankeuangan.[2][2]
Berdasarkan
pemaparan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Kerangka dasar akuntansi adalah
suatu sistem yang melekat dengan tujuan-tujuan serta sifat dasar yang mengarah
pada standar yang konsisten yang terdiri atas sifat, fungsi, dan batasan dari
akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
B. Tujuan Kerangka Dasar Akuntansi
Syariah
Kelangsungan usaha, laporan keuangan biasanya disusun
atas dasar asumsi kelangsungan usaha perbankan syari’ah dan akan melanjutkan
usahanya dimasa depan. Karena itu, perbankan syari’ah diasumsikan tidak
bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala
usahanya. Jika yang dimaksud, atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangn
mungkin harus disusun dengan dasra yang berbeda dan dasar yang digunakan harus
diungkap.[3][3]
Kerangka dasar ini menyajikan konsep
yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya.
Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syari’ah yang dilaporkan oleh
entitas syariah maupun entitas konvensional baik sektor publik maupun sektor
swasta.[4][4]
Tujuan kerangka dasar
Akuntasi adalahpenyusunan standar akuntansi keuangan syariah dalam
pelaksanaan tugasnya membuat standar, penyusunan laporan keuangan untuk
menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar
akuntansi keuangan syariah, auditor dan para pemakai laporan keuangan dalam
menafsirkan informasi yang disajikan.[5][5]
Ketiadaan standar akuntansi syariah
berpengaruh pada beberapa hal yang praktis tetapi penting, khususnya badi
sejumlah stakeholders
bank syariah sendiri,seperti analisis kinerja manajemen perbankkan
syariah, kemungkinan komparasi antara satu dan lain bank dan lain sebagainya.[6][6]
Kerangka
dasar akuntansi syariah bertujuandijadikansebagaiacuanbagiberbagaipihak,
antara lain :
a.
Penyusunanstandarakuntansikeuangansyariahdalampelaksanaantugasnyamembuatstandar.
b.
Penyusunanlaporankeuanganuntukmenanggulangimasalahakuntansisyariah yang
belumdiaturdalamstandarakuntansikeuangansyariah.
c.
Auditor, dalammemberikanpendapatmengenaiapakahlaporankeuangandisusunsesuaidenganprinsipakuntansisyariah
yang berlakuumum.
d.
Para pemakailaporankeuangandalammenafsirkaninformasi yang
disajikandalamlaporankeuangan yang
disusunsesuaidenganstandarakuntansikeuangansyariah.
C. Aspek yang Terkait dengan
Transaksi Syari’ah dan Pemakai Laporan Keuangan Syari’ah.
1.
Paradigma transaksi syari’ah
Transaksi
syari’ah berlandaskan pada paradigm bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan
sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh
umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual
(falah). Paradigma dasar ini menekankan bahwa setiap aktifitas manusia memiliki
akuntabilitas dan nillai ilahiah yang menempatkan perangkat syari’ah dan akhlak
sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktifitas usaha.
2.
Asastransaksisyari’ah
Transaksi syariah berasaskan pada
prinsip sebagai berikut :[7][7]
a. Persaudaraan
(ukhuwah), yang berarti bahwa transaksi syariah menjunjung tinggi nilai
kebersamaan dalam memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak boleh
mendapatkan keuntungan diatas kerugian orang lain.
b. Keadilan
(‘adalah) yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak
dan sesuai dengan posisinya.
c. Kemaslahatan
(maslahah), yaitu segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi
duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
d.
Keseimbangan (tawazun), yaitu keseimbangan antara aspek material dan
spiritual, antara aspek prifat dan publik, antara sektor keuangan dan sektor
riil, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian.
e.
Universalisme (syunuliyah), dimana esensinya dapat dilakukan oleh,
dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku,
agama,ras,dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta.
Transaksi syari’ah terkait dengan
nilai-nilai etis meliputi aktivitas sector keuangan dan sector riil yang
dilakukan secara koheren tanpa dikotomi sehingga keberadaan dan nilai uang
merupakan cerminan aktivitas investasi dan perdagangan. Implementasi transaksi
yang sesuai dengan peradigma dan azas transaksi
syari’ah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan berikut :[8][8]
1)
Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha
2)
Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik
3)
Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan prngukur nilai, bukan
sebagai komoditas
4)
Tidak mengandung unsure riba
5)
Tidak mengadung unsur kezaliman
6)
Tidak mengadung unsur maysir
7)
Tidak mengandung unsur gharar
8)
Tidak mengadung unsur haram
9)
Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena
keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat
pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip
al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk).
10) Transaksi dilakukan berdasarkan suatu
perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa
merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standart ganda
harga umtuk satu akad serta tidak mrnggunakan dua transaksi bersamaan yang
berkaitan (ta’alluq) dalam suatu akad.
11)
Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan maupun melalui rekayasa
penawaran.
12)
Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap.
13)
Transaksi syari’ah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun
yang bersifat social yang bersifat non komersial.Transaksi
syari’ah komersial dilakukan antara lain berupa : investasi untuk
mendapatkan bagi hasil , jual beli barang untuk mendapatkan laba, dan atau
pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan. Transaksi
syari’ah nonkomersial dilakukan antara lain berupa : pemberian dana
pinjaman atau talangan qard, penghimpunan dan penyaluran dan social seperti
zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah.
3.
BentukLaporanKeuangan.
Laporankeuanganentitassyariahterdiriatas:[9][9]
a.
Posisikeuanganentitassyariah,
disajikansebagaineraca.Laporaninimenyajikaninformasitentangsumberdaya yang
dikendalikan, strukturkeuangan,
likuiditasdansolvabilitassertakemampuanberadaptasiterhadaplingkungan.
b.
Informasikinerjaentitassyariah,
disajikandalamlaporanlabarugi.Laporaninidiperlukanuntukmenilaiperubahanpotensialsumberdayaekonomi
yang mungkindikendalikan di masa depan.
c.
Informasiperubahanposisikeuanganentitassyariah, yang
dapatdisusunberdasarkandefinisidanasepertiseluruhsumberdayakeuangan, modal
kerja, asetataukas. Kerangkainitidakmendefinisikandanasecaraspesifik. Akan
tetapi, melaluilaporaninidapatdiketahuiaktivitasinvestasi,
pendanaandanoperasiselamaperiodepelaporan.
d.
Informasilain,
sepertilaporanpenjelasantentangpemenuhanfungsisosialentitassyariah.
e.
Catatandanskedultambahan, merupakanpenampungdariinformasitambahan yang
relevantermasukpengungkapantentangrisikodanketidakpastian yang
mempengaruhientitas
4.
TujuanLaporanKeuangan
a.
Meningkatkankepatuhanterhadapprinsipsyariahdalamsemuatransaksidankegiatanusaha.
b.
Informasikepatuhanentitassyariahterhadapprinsipsyariah, sertainformasi
asset, kewajiban, pendapatan, danbeban yang
tidaksesuaidenganprinsipsyariahbilaada,
sertabagaimanaperolehandanpenggunaannya.
c.
Informasiuntukmembantumengevaluasipemenuhantanggungjawabentitassyariahterhadapamanahdalammengamankandana,
menginvestasikannyapadatingkatkeuntungan yang layak.
d.
Informasimengenaitingkatkeuntunganinvestasi yang diperolehpenanam modal
danpemilikdanasyirkahtemporersertainformasimengenaipemenuhankewajibanfungsi
social entitassyariah, termasukpengelolaandanpenyaluran zakat, infak, sedekah,
danwakaf.
- Asumsidasar
a. Dasarakrual
Dengandasarakrualpengaruhtransaksidanperistiwalaindiakuipadasaatkejadiansertadiungkapakndalamcatatanakuntansidandilaporkandalamlaporankeuanganpadaperiode
yang bersangkutan. Laporankeuangan yang disusunatasdasarakrualmemberikaninformasikepadapemakai,
tidakhanyatransaksi masa lalu yangmelibatkanpenerimaandanpembayarankas,
tetapijugakewajibanpembayarankas di masa depansertasumberdaya yang
mempresentasikankas yang akanditerima di masa depan.
Akan tetapi, perhitunganpendapatanuntuktujuanpembagianhasilusahatidaklahmenggunakandasarakrual,
melainkanmenggunakandasarkas.Dalampembagaianhasilusaha.[10][10]
b. Kelangsungan Usaha
Laporankeuanganbiasanyadisusunatasdasarasumsikelangsunganusahaentitassyariahdanakanmelanjutkanusahanya
di masa depan. Olehkarenaitu,
entitassyariahdiasumsikantidakbermaksudatauberkeinginanmelikuidasiataumengurangisecara
material skalausahanya.
A.
Kesimpulan
1.
Kerangka dasar akuntansi adalah suatu sistem yang melekat dengan tujuan-tujuan serta
sifat dasar yang mengarah pada standar yang konsisten yang terdiri atas sifat,
fungsi, dan batasan dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan
2.
Tujuan kerangka dasar Akuntasiadalah penyusunan standar akuntansi
keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar, penyusunan laporan
keuangan untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam
standar akuntansi keuangan syariah, auditor dan para pemakai laporan keuangan
dalam menafsirkan informasi yang disajikan
3.
Aspek yang Terkait dengan Transaksi Syari’ah dan Pemakai Laporan Keuangan
Syari’ah yaitu Paradigma transaksi syari’ah, Asas transaksi
syari’ah, Bentuk Laporan Keuangan dan
asumsi dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar