Jumat, 07 Desember 2018

Asumsi dasar akuntansi perbankan syariah


Asumsi dasar akuntansi perbankan syariah

A.       Pengertian Kerangka Dasar Akuntansi syariah
Syari’ahmerupakanketentuanhukumislam yang mengaturaktifitasmanusia yang berisiperintahdanlarangan, baik yang menyangkuthubunganinteraksi vertical denganTuhanmaupuninteraksi horizontal dengansesamamakhluk. Prinsipsyari’ah yang berlakuumumdalamkegiatanmuamalahmengikatsecarahukumbagisemuapelakudanpemangkukepentingnentitas yang melakukantransaksisyari’ah.Adapunakhlakmerupakannormadanetika yang berisinilai-nilai moral dalaminteraksi sesame makhluk agar hubungantersebutmenjadisalingmenguntungkan, sinergis, danharmonis.  
kerangkadasarmerupakanrumusankonsep yang mendasaripenyusunandanpenyajianlaporankeuanganbagi para pemakaieksternal.[1][1]Sedangkankerangkadasarakuntansiadalahsuatusistem yang melekatdengantujuan-tujuansertasifatdasar yang mengarahpadastandar yang konsisten yang terdiriatassifat, fungsi, danbatasandariakuntansikeuangandanlaporankeuangan.[2][2]
Berdasarkan pemaparan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Kerangka dasar akuntansi adalah suatu sistem yang melekat dengan tujuan-tujuan serta sifat dasar yang mengarah pada standar yang konsisten yang terdiri atas sifat, fungsi, dan batasan dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.

B.       Tujuan Kerangka Dasar Akuntansi Syariah
Kelangsungan usaha, laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha perbankan syari’ah dan akan melanjutkan usahanya dimasa depan. Karena itu, perbankan syari’ah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya. Jika yang dimaksud, atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangn mungkin harus disusun dengan dasra yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkap.[3][3]
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syari’ah yang dilaporkan oleh entitas syariah maupun entitas konvensional baik sektor publik maupun sektor swasta.[4][4]
Tujuan kerangka dasar Akuntasi adalahpenyusunan standar akuntansi keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar, penyusunan laporan keuangan untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah, auditor dan para pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan.[5][5]
Ketiadaan standar akuntansi syariah berpengaruh pada beberapa hal yang praktis tetapi penting, khususnya badi sejumlah stakeholders bank syariah sendiri,seperti analisis kinerja manajemen perbankkan syariah, kemungkinan komparasi antara satu dan lain bank dan lain sebagainya.[6][6]
Kerangka dasar akuntansi syariah bertujuandijadikansebagaiacuanbagiberbagaipihak, antara lain :
a.    Penyusunanstandarakuntansikeuangansyariahdalampelaksanaantugasnyamembuatstandar.
b.    Penyusunanlaporankeuanganuntukmenanggulangimasalahakuntansisyariah yang belumdiaturdalamstandarakuntansikeuangansyariah.
c.    Auditor, dalammemberikanpendapatmengenaiapakahlaporankeuangandisusunsesuaidenganprinsipakuntansisyariah yang berlakuumum.
d.   Para pemakailaporankeuangandalammenafsirkaninformasi yang disajikandalamlaporankeuangan yang disusunsesuaidenganstandarakuntansikeuangansyariah.

C.       Aspek yang Terkait dengan Transaksi Syari’ah dan Pemakai Laporan Keuangan Syari’ah.
1.      Paradigma transaksi syari’ah
Transaksi syari’ah berlandaskan pada paradigm bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (falah). Paradigma dasar ini menekankan bahwa setiap aktifitas manusia memiliki akuntabilitas dan nillai ilahiah yang menempatkan perangkat syari’ah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktifitas usaha.

2.      Asastransaksisyari’ah
Transaksi syariah berasaskan pada prinsip sebagai berikut :[7][7]
a.    Persaudaraan (ukhuwah), yang berarti bahwa transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan diatas kerugian orang lain.
b.    Keadilan (‘adalah) yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai dengan posisinya.
c.    Kemaslahatan (maslahah), yaitu segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
d.   Keseimbangan (tawazun), yaitu keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek prifat dan publik, antara sektor keuangan dan sektor riil, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian.
e.    Universalisme (syunuliyah), dimana esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama,ras,dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta.
Transaksi syari’ah terkait dengan nilai-nilai etis meliputi aktivitas sector keuangan dan sector riil yang dilakukan secara koheren tanpa dikotomi sehingga keberadaan dan nilai uang merupakan cerminan aktivitas investasi dan perdagangan. Implementasi transaksi yang sesuai dengan peradigma dan azas transaksi syari’ah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan berikut :[8][8]
1)      Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha
2)      Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik
3)      Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan prngukur nilai, bukan sebagai komoditas
4)      Tidak mengandung unsure riba
5)      Tidak mengadung unsur kezaliman
6)      Tidak mengadung unsur maysir
7)      Tidak mengandung unsur gharar
8)      Tidak mengadung unsur haram
9)      Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk).
10)  Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standart ganda harga umtuk satu akad serta tidak mrnggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam suatu akad.
11)  Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan maupun melalui rekayasa penawaran.
12)  Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap.
13)  Transaksi syari’ah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun yang bersifat social yang bersifat non komersial.Transaksi syari’ah komersial dilakukan antara lain berupa : investasi untuk mendapatkan bagi hasil , jual beli barang untuk mendapatkan laba, dan atau pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan. Transaksi syari’ah nonkomersial dilakukan antara lain berupa : pemberian dana pinjaman atau talangan qard, penghimpunan dan penyaluran dan social seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah.
3.      BentukLaporanKeuangan.
Laporankeuanganentitassyariahterdiriatas:[9][9]
a.       Posisikeuanganentitassyariah, disajikansebagaineraca.Laporaninimenyajikaninformasitentangsumberdaya yang dikendalikan, strukturkeuangan, likuiditasdansolvabilitassertakemampuanberadaptasiterhadaplingkungan.
b.      Informasikinerjaentitassyariah, disajikandalamlaporanlabarugi.Laporaninidiperlukanuntukmenilaiperubahanpotensialsumberdayaekonomi yang mungkindikendalikan di masa depan.
c.       Informasiperubahanposisikeuanganentitassyariah, yang dapatdisusunberdasarkandefinisidanasepertiseluruhsumberdayakeuangan, modal kerja, asetataukas. Kerangkainitidakmendefinisikandanasecaraspesifik. Akan tetapi, melaluilaporaninidapatdiketahuiaktivitasinvestasi, pendanaandanoperasiselamaperiodepelaporan.
d.      Informasilain, sepertilaporanpenjelasantentangpemenuhanfungsisosialentitassyariah.
e.       Catatandanskedultambahan, merupakanpenampungdariinformasitambahan yang relevantermasukpengungkapantentangrisikodanketidakpastian yang mempengaruhientitas
4.      TujuanLaporanKeuangan
a.    Meningkatkankepatuhanterhadapprinsipsyariahdalamsemuatransaksidankegiatanusaha.
b.    Informasikepatuhanentitassyariahterhadapprinsipsyariah, sertainformasi asset, kewajiban, pendapatan, danbeban yang tidaksesuaidenganprinsipsyariahbilaada, sertabagaimanaperolehandanpenggunaannya.
c.    Informasiuntukmembantumengevaluasipemenuhantanggungjawabentitassyariahterhadapamanahdalammengamankandana, menginvestasikannyapadatingkatkeuntungan yang layak.
d.   Informasimengenaitingkatkeuntunganinvestasi yang diperolehpenanam modal danpemilikdanasyirkahtemporersertainformasimengenaipemenuhankewajibanfungsi social entitassyariah, termasukpengelolaandanpenyaluran zakat, infak, sedekah, danwakaf.
  1. Asumsidasar
a.       Dasarakrual
Dengandasarakrualpengaruhtransaksidanperistiwalaindiakuipadasaatkejadiansertadiungkapakndalamcatatanakuntansidandilaporkandalamlaporankeuanganpadaperiode yang bersangkutan. Laporankeuangan yang disusunatasdasarakrualmemberikaninformasikepadapemakai, tidakhanyatransaksi masa lalu  yangmelibatkanpenerimaandanpembayarankas, tetapijugakewajibanpembayarankas di masa depansertasumberdaya yang mempresentasikankas yang akanditerima di masa depan.
Akan tetapi, perhitunganpendapatanuntuktujuanpembagianhasilusahatidaklahmenggunakandasarakrual, melainkanmenggunakandasarkas.Dalampembagaianhasilusaha.[10][10]
b.      Kelangsungan Usaha
Laporankeuanganbiasanyadisusunatasdasarasumsikelangsunganusahaentitassyariahdanakanmelanjutkanusahanya di masa depan. Olehkarenaitu, entitassyariahdiasumsikantidakbermaksudatauberkeinginanmelikuidasiataumengurangisecara material skalausahanya.

A.      Kesimpulan
1.    Kerangka dasar akuntansi adalah suatu sistem yang melekat dengan tujuan-tujuan serta sifat dasar yang mengarah pada standar yang konsisten yang terdiri atas sifat, fungsi, dan batasan dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan
2.    Tujuan kerangka dasar Akuntasiadalah penyusunan standar akuntansi keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar, penyusunan laporan keuangan untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah, auditor dan para pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan
3.    Aspek yang Terkait dengan Transaksi Syari’ah dan Pemakai Laporan Keuangan Syari’ah yaitu Paradigma transaksi syari’ah, Asas transaksi syari’ah, Bentuk Laporan Keuangan dan asumsi dasar.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar