Selasa, 29 Agustus 2017

BELA NEGARA DALAM MENJAGA WLAYAH PERBATASAN

BELA NEGARA DALAM MENJAGA WLAYAH PERBATASAN

Image result for artikel tentang warga negara dan negara contoh kasus bela negaraIndonesia berbatasan dengan banyak negara tetangga, baik di darat maupun laut. Indonesia berbatasan langsung di daratan dengan tiga negara yaitu Malaysia (Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur dengan Serawak dan Sabah), propinsi Papua dengan Papua New Guinea dan Nusa Tenggara Timur dengan Timor Lorosae. Di wilayah laut, berbatasan dengan sepuluh negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor Lorosae.
Perbatasan negara merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara. Perbatasan suatu negara mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber kekayaan alam, menjaga menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Penentuan perbatasan negara dalam banyak hal ditentukan oleh proses historis, politik, hukum nasional dan internasional. Dalam konstitusi suatu negara sering dicantumkan pula penentuan batas wilayah.
       I.            NILAI-NILAI STRATEGIS WILAYAH PERBATASAN. 

Pembangunan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Nilai-nilai strategis tersebut adalah :
a. Daerah perbatasan mempunyai pengaruh penting bagi kedaulatan negara.
b. Daerah perbatasan merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya.
c. Daerah perbatasan mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan dengan wilayah maupun antar negara.
d. Daerah perbatasan mempunyai pengaruh terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, baik skala regional maupun nasional.
    II.            KONDISI UMUM DAERAH PERBATASAN.

Satuan Tugas Pengaman Perbatasan Indonesia-Papua Nugini (Satgas Pamtas ...

Kondisi umum daerah perbatasan dapat dilihat dari aspek Astagatra yaitu :
a. Geografi.
Kondisi geografi perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia, PNG dan Timor Lorosae umumnya merupakan pegunungan, berbukit dan bergelombang dengan ditutupi hutan tropis yang lebat yang dilalui beberapa sungai dan anak sungai, sehingga akses ke wilayah lainnya relatif masih tertutup. Sedangkan kondisi perbatasan laut RI dengan 10 negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, PNG, Australia dan Timor Lorosae) yang sebagian besar berada di jalur perdagangan dunia dan perairan lautan dalam dan banyak yang belum terselesaikan batas-batas lautnya.
b. Demografi.
Kawasan perbatasan yang luas dengan jumlah penduduk yang relatif kecil dan persebaran tidak merata menyebabkan rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan masyarakat sulit dilakukan. Tingkat kesejahteraan masyarakat daerah perbatasan relatif tertinggal (miskin). Umumnya mereka hidup hanya mengandalkan hasil-hasil dari alam, mata pencarian penduduk setempat umumnya adalah petani ladang berpindah dan penebang kayu.
c. SKA.
Potensi SKA di daerah perbatasan sangat besar meliputi hasil hutan, tambang migas, batubara, ikan dan kekayaan laut lainnya, namun belum dikelola secara optimal. Disisi lain sistem pengamanan daerah perbatasan yang tidak memadai menyebabkan terjadinya pencurian dan penjarahan SKA.
d. Ideologi.
Kurangnya pembinaan terhadap masyarakat dan akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya suatu metoda pembinaan ideologi Pancasila yang terus-menerus, tetapi tidak bersifat indoktrinasi dan yang paling penting adanya keteladanan dari para pemimpin bangsa.
e. Politik.
Tatanan politik di daerah perbatasan relatif belum berkembang dan cenderung diwarnai dengan isu-isu primordialisme, dikotomi sipil-TNI, dropping pejabat dan pertentangan antara kepentingan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan pemerintah dalam membangun kawasan perbatasan bersifat sektoral dan seringkali tidak menyentuh lapisan masyarakat di pedalaman. Penyaluran aspirasi masyarakat di daerah perbatasan belum berlangsung seperti yang diharapkan, terbukti belum adanya struktur pemerintahan di kampung-kampung di perbatasan belum ada dan kunjungan pejabat ke pedalaman daerah perbatasan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah sangat jarang dilakukan.
f. Ekonomi.
Kehidupan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan pada umumnya masih jauh tertinggal dari perekono-mian negara tetangga, hal ini disebabkan antara lain :
1) Lokasinya relatif terisolir dengan tingkat aksesibilitas rendah.
2) Rendahnya taraf sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
3) Langkanya informasi pemerintah tentang ekonomi dan pem-bangunan bagi masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).
Masyarakat yang berdomisili di sepanjang perbatasan lebih ber-interaksi dan berorientasi kepada desa terdekat negara tetangga.. Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme.
g. Sosial Budaya.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah berbagai bidang kehidupan dan pemerintahan ke arah yang dicita-citakan. Akibat kemajuan tersebut, globalisasi telah melanda dunia, sehingga seluruh tatanan kehidupan yang ada mengalami perubahan-perubahan. Dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi informasi dan komunikasi terutama internet, dapat mempercepat masuk dan berkembangnya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat di perbatasan. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi disebabkan karena :
1) Faktor eksternal yaitu :
a) Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih besar.
b) Kehidupan ekonominya masyarakat daerah perbatasan masih sangat tergantung dengan negara tetangga.
2) Faktor internal yaitu :
a) Secara umum tingkat pen-didikan masyarakat daerah perbatasan relatif rendah (rata-rata tamat SD atau SMP), dengan tingkat kesehatan yang relatif masih rendah.
b) Masyarakat lokal di sepanjang daerah perbatasan, khususnya yang tinggal di pedalaman belum mengetahui bagaimana pola hidup sehat.
c) Masyarakat daerah perbatasan lebih menggantungkan hidup-nya dari alam, kebanyakan dari mereka merupakan petani ladang berpindah.
d) Kerukunan antar etnis di daerah perbatasan belum seperti yang diharapkan. Hal ini tergambar dari adanya beberapa kerusuhan antar etnis yang terjadi di beberapa daerah sekitar perbatasan.
e) Masyarakat setempat masih kurang dapat menerima kehadiran masyarakat pendatang dan para pendatang kurang berbaur dengan penduduk lokal.
f) Penegakan hukum di daerah perbatasan kurang memadai antara lain disebabkan kurangnya pos-pos pengawasan di sepanjang perbatasan, frekwensi pelanggaran hukum masih tinggi.
h. Pertahanan dan Keamanan. Kondisi kekuatan TNI dan Polri di daerah perbatasan saat ini masih kurang memadai, mengingat panjangnya garis perbatasan dan luasnya teritorial kita dengan beberapa negara baik di darat maupun laut yang harus diamankan. Belum lagi keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh TNI dan Polri, seperti kendaraan operasional, pos-pos pengamanan perbatasan untuk mendukung tugas pengamanan daerah perbatasan. Keterbatasan sarana jalan raya sepanjang daerah perbatasan dan kondisi medan semakin mempersulit tugas TNI dan Polri untuk melaksanakan patroli perbatasan.
 III.            PENGAMANAN DAERAH PERBATASAN.

Kedaulatan negara menunjukkan integritas dan martabat suatu bangsa dan harus dijaga keutuhannya. Negara tidak mampu menjaga keda-ulatan setiap jengkal wilayahnya, termasuk daerah perbatasan menggambarkan lemahnya keutuhan dan kedaulatan negara tersebut. Kedaulatan negara menurut pengertian dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yaitu kedaulatan di tangan rakyat dengan berdasarkan kepada kelima butir Pancasila. Kedaulatan NKRI yang dijabarkan dalam suatu konsep Wawasan Nusantara merupakan suatu konsep kesatuan wilayah yang mencakup darat, laut (termasuk dasar laut dan daratan di bawahnya) dan udara. Kedaulatan tersebut juga meliputi penguasaan dan kewenangan atas pengelolaan SDA dan pengaturan alur laut ALKI. Sejak diakuinya konsep Wawasan Nusantara oleh dunia internasional dalam Konvensi Laut PBB tahun 1982 (yang telah berlaku sejak 16 Nopember 1994) telah memperluas kewenangan Indonesia tidak saja terhadap wilayah kedaulatan-nya atas perairan Nusantara dan Laut Wilayah yang mengelilinginya, tetapi juga hak-hak di luar perairan Nusantara dan di dasar laut serta tanah di bawahnya di landas kontinen Indonesia (Zona Ekonomi Ekslusif) sejauh 200 mil.
 IV.            KONSEPSI PEMBANGUNAN DAERAH PERBATASAN. 

Konsepsi Pengembangan strategi pengamanan daerah perbatasan diarahkan untuk membuka, mengem-bangkan dan mempercepat pem-bangunan daerah di kawasan tersebut serta menyerasikan laju pertumbuhan daerah perbatasan seperti daerah lainnya yang lebih dahulu berkem-bang. Dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan prioritas dan potensi daerah masing-masing sehingga terwujud pola pem-bangunan yang merupakan perwujudan Wawasan Nusantara, sehingga memperoleh dukungan dan kontribusi dari segenap komponen masyarakat dalam keuletan dan ketangguhan di seluruh wilayah perbatasan.
Secara garis besar terdapat dua hal penting yang harus dilakukan yaitu pembangunan daerah perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) untuk mengangkat taraf kehidupan masyarakat setempat dan pendekatan keamanan (security approach) yang diperlukan guna terciptanya stabilitas politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan sehingga memungkinkan terwujudnya keserasian hidup berdampingan secara damai dengan negara-negara tetangga di sepanjang daerah perbatasan. Penerapan kedua pendekatan tersebut melandasi tujuan program-program pembangunan di wilayah perbatasan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
a. Arah Pembangunan. Arah pem-bangunan daerah perbatasan diprioritaskan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh pelosok daerah perbatasan guna meningkatkan kesejahteraan, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat di wilayah perbatasan serta pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu sesuai semangat otonomi daerah yang dinamis, serasi dan bertanggung jawab sehingga pada gilirannya dapat memberikan kontribusi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pembangunan daerah perbatasan yang diarahkan untuk mengembang-kan tata ruang daerah perbatasan menjadi kawasan strategis dan potensial dalam rangka penataan tata ruang wilayah dengan memperhatikan pengamanan daerah perbatasan guna menjaga tetap tegaknya keutuhan dan kedaulatan NKRI.
b. Tujuan Pembangunan Daerah Perbatasan. Tujuan jangka panjang pembangunan daerah perbatasan yaitu untuk mewujudkan kehidupan masyarakat daerah perbatasan yang sejahtera dan berkeadilan dalam keharmonisan hubungan dalam segala aspek kehidupan.

    V.            KEBIJAKAN PENGAMANAN. 
Berdasarkan prioritas pembangunan daerah perbatasan sesuai dengan pemikiran di atas, maka dapat dirumuskan kebijakan pengamanan daerah perbatasan yaitu :
“Mengembangkan strategi pengamanan daerah perbatasan untuk memper-tahankan tetap tegaknya keutuhan dan kedaulatan negara, melalui kesamaan visi dan misi bahwa daerah perbatasan merupakan bagian integral dari NKRI dengan melakukan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi serta terselenggaranya stabilitas bidang pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat”.
 VI.            STRATEGI PENGAMANAN.
Mengingat kompleksnya permasalahan yang terjadi di daerah perbatasan, maka untuk melaksanakan kebijaksana-an tersebut, disusun beberapa strategi pengamanan daerah perbatasan guna penegakan kedaulatan negara dalam rangka pertahanan negara yaitu :
a. Mewujudkan pengamanan daerah perbatasan negara yang meliputi pengamanan terhadap SDA, kejahatan trans-nasional (penyelundupan senjata, narkotika dan masuknya teroris) serta konflik antar etnis.
b. Menjamin tetap tegaknya dan utuhnya wilayah kedaulatan negara. Hal ini mengandung arti bahwa ancaman terhadap suatu wilayah di daerah perbatasan merupakan ancaman terhadap kedaulatan NKRI.
c. Mewujudkan terselenggaranya pertahananan negara di daerah perbatasan. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2002 bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional.

VII.            UPAYA PENGAMANAN.
Berdasarkan kebijakan dan strategi yang telah disusun bagi pengem-bangan pengamanan daerah perbatasan guna penegakan kedaulatan negara dalam rangka pertahanan negara dapat dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a. Pengamanan daerah perbatasan (pengamanan terhadap SDA, kejahatan trans-nasional dan konflik antar etnis).
1) Meningkatkan pengawasan terhadap pencurian SDA seperti pencurian kayu, pencurian ikan dan kekayaan laut, eksplorasi energi dan mineral secara ilegal.
2) Meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah yang terkait dalam pengamanan daerah perbatasan seperti TNI, Polri, Kantor Imigrasi dan Departemen Kehakiman, Departemen Kehutan-an, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pertam-bangan dan Energi, Departemen Pertanian dan Pemerintah Daerah.
3) Meningkatkan kualitas peng-awasan di pos-pos lintas batas terhadap lalu lintas barang dan orang. Peningkatan pengawasan meliputi penambahan pos-pos pengawasan dan personil di pos lintas batas.
4) Meningkatkan dan membangun jaringan intelijen secara terpadu di daerah perbatasan untuk mengantisipasi kemungkinan
penyelundupan barang, senjata api dan munisi serta narkoba dan penyusupan teroris dan adanya oknum yang dapat memicu konflik antar etnis.
5) Meningkatkan BINWIL, BINTER dan BINMAS di daerah perbatasan.
6) Membangun jalan inspeksi di sepanjang perbatasan darat dan menambah frekwensi patroli perbatasan di darat maupun laut.
7) Menambah dan meningkatkan kuantitas dan kualitas alat peralatan pengamanan di daerah perbatasan, seperti radar, navigasi, alkom, ken-daraan patroli dan alut sista.
8) Mengalokasikan anggaran pengamanan daerah perbatasan secara terpadu (lintas pendana-an dan lintas sektoral).
9) Membangun sarana jalan dan prasarana transportasi, tele-komunikasi sepanjang perbatasan untuk membuka keterisolasian perkampungan di daerah perbatasan.
10)Melakukan survei dan pemetaan secara terpadu bagi pengaman-an terhadap SDA, jalur kejahatan trans-nasional dan area rawan konflik etnis di daerah perbatasan sebagai integrated data base pengamanan perbatasan negara.
11)Menciptakan iklim yang kondusif masyarakat perbatasan dalam pengamanan daerah perbatasan sekaligus sebagai daya tarik bagi kegiatan investasi di daerah perbatasan.
12)Memperbaiki dan memper-baharui peraturan dan perundangan yang terkait dengan pengamanan daerah perbatasan, baik yang menyangkut pencurian, penyelun-dupan dan penyusupan serta kejahatan transnasional lainnya demi terwujudnya penegakan dan kepastian hukum di daerah perbatasan.
13)Merealisasikan terbentuknya suatu badan/lembaga pengaman-an daerah perbatasan secara terpadu, dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian segala bentuk kejahatan dan konflik yang mungkin terjadi di daerah perbatasan.
b. Menjamin tetap tegaknya dan utuhnya wilayah kedaulatan negara.
1) Melakukan perundingan dengan negara tetangga dalam upaya mempercepat proses tercapai-nya kesepakatan penyelesaian garis batas antar negara baik darat maupun laut .
2) Meningkatkan kapasitas diplomasi para penyelenggara negara, baik legislatif maupun eksekutif dalam fora regional dan internasional, khususnya yang menyangkut penetuan garis batas dan kerjasama pengaman-an batas negara.
3) Membangun dan menambah patok-patok batas legal dan permanen di sepanjang per-batasan darat dan mercusuar di pulau-pulau terluar RI.
4) Melakukan standarisasi pembangunan pos lintas batas (custom, immigration and quarantine).
5) Menyamakan visi dan misi tentang daerah perbatasan antara pengambil keputusan di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah.
6) Meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat daerah perbatasan dalam rangka membina persatu-an dan kesatuan bangsa serta menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.
c. Mewujudkan terselenggaranya Pertahanan Negara di daerah perbatasan.
1) Meningkatkan kemampuan komponen pertahanan negara yang efektif (SDM, alat peralatan dan sumber daya nasional lainnya).
2) Menata ruang pertahanan negara, dengan pendekatan propinsi, khususnya propinsi dengan titik rawan terhadap ancaman tertentu (trouble spot area), sebagai basis pertahanan.
3) Memberdayakan Kabupaten dan Kota untuk turut melak-sanakan fungsi deteksi dini, khususnya bagi daerah yang rawan ancaman berupa infiltrasi, pelanggaran lintas batas, pencurian SDA sampai dengan ancaman kedaulatan negara.
4) Memberdayakan daerah dalam mengemban fungsi BINWIL dan/atau BINTER dan BINMAS secara efektif dalam rangka membangun kesadaran bela negara masyarakat daerah perbatasan melalui kegiatan :
a) Bimbingan dan penyuluhan tentang penting peran masyarakat setempat sebagai komponen pendukung dalam pertahanan negara di daerahnya.
b) Membangun jaringan infor-masi tentang NKRI dan pembangunan bagi masya-rakat setempat yang mampu menumbuh-kembangkan rasa nasionalisme kebang-saan dan kesadaran bela negara melalui peran media cetak, media elektronik dan internet.
c) Pengamanan swadaya masya-rakat setempat di lingkungan-nya dengan membangun pos-pos keamanan lingkungan untuk menciptakan rasa aman sekaligus melakukan pengawasan terhadap kemung-kinan masuknya orang asing secara ilegal di sepanjang daerah perbatasan.
d) Menambah frekwensi kun-jungan para pejabat ke daerah perbatasan sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk menambah kepercaya-an diri masyarakat setempat sekaligus menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai bagian dari NKRI.
e) Mengalokasikan anggaran khusus untuk membangun kekuatan Pertahanan Negara di daerah perbatasan.
VIII.            SUBYEK PENGAMANAN.
Untuk mewujudkan pengamanan
daerah perbatasan dalam rangka penegakkan kedaulatan negara, yang berperan sebagai subyek adalah :
a. Supra Struktur, yang terdiri dari MPR, DPR dan Pemerintah (Dephan, TNI dan Polri, Depdagri, Deplu, Pemerintah Daerah, Departemen Kehakiman, Dephut, DKP, Depkimpraswil dan Bakosu-rtanal) yang berperan sebagai subyek dalam implementasi kebijakan pengamanan daerah perbatasan, terutama pembuatan peraturan dan perundang-undangan dan pengambilan kebijakan program pemerintah.
b. Infra Struktur, meliputi para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh partai politik dan LSM yang berbaur dengan masyarakat yang turut berperan dalam pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan kebijakan pengamanan daerah perbatasan.
c. Sub Struktur, terdiri dari segenap lapisan masyarakat yang terlibat langsung dalam melaksanakan aturan yang telah ditetapkan dalam upaya pengamanan daerah perbatasan.
 IX.            OBYEK PENGAMANAN.
Sebagai sasaran dalam upaya pengamanan daerah perbatasan yaitu:
a. Daerah perbatasan, yaitu propinsi atau daerah yang berbatasan angsung dengan beberapa negara tetangga baik di darat maupun laut yaitu Aceh, Sumatera Utara, Batam, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Papua dan NTT.
b. Masyarakat setempat, yang berdomisili dekat atau sepanjang daerah perbatasan.
c. SKA, segenap potensi SDA yang ada di wilayah perbatasan RI yang jumlahnya cukup besar namun belum dikelola secara optimal sehingga belum dapat mengangkat tingkat kesejahteraan daerah dan masyarakat setempat.
d. Sarana dan Prasarana, belum memadai sehingga daerah perbatasan relatif terisolir dan akses ke wilayah kecamatan terdekat sulit dijangkau dan mahal, lebih mudah melakukan interaksi ke negara tetangga karena lebih mudah dan murah, akses tersedia dan sarana jalan, transportasi dan telekomunikasi cukup memadai
    X.            METODA PENGAMANAN. 
Metoda yang digunakan dalam raka pengamanan daerah perbatasan yaitu dengan melakukan :
a. Sosialisasi, yaitu memberikan informasi tentang pentingnya pengamanan daerah perbatasan guna penegakan kedaulatan negara. Gangguan terhadap satu daerah di perbatasan negara berarti ancaman terhadap keda-ulatan negara. Sosialisasi peng-amanan daerah perbatasan termasuk juga pengamanan terhadap SDA dan keberlang-sungan pembangunan daerah dan masyarakat daerah perbatasan.
b. Deregulasi, yaitu penataan atau perumusan kembali produk peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengamanan daerah perbatasan, agar diperoleh seluruh implemen-tasi pembangunan dan pengaman-an daerah perbatasan dapat dilakukan secara komprehensif dan integral, lintas peran dan pendanaan. Dengan dilakukannya deregulasi terhadap seluruh produk hukum yang berkaitan dengan daerah perbatasan, maka pembangunan dan pengamanan daerah perbatasan tidak lagi dilaksanakan secara parsial, yang hanya melihat permasalahan daerah perbatasan berdasarkan kepentingan sektoral.
c. Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan (Prosperity dan Security Approach), yaitu suatu paradigma baru pembangunan daerah perbatasan yang harus dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan rakyat dan keaman-an secara bersama-sama. Hal ini berarti penanganan daerah perbatasan tidak bisa lagi dilaksanakan hanya dengan mengedepankan faktor keamanan saja, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah perbatasan dengan tetap melakukan penegakan hukum.
d. Partisipasi, yaitu pengamanan daerah perbatasan harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk peran swasta. Partisipasi masyarakat daerah perbatasan dapat diwujudkan melalui peran aktif masyarakat dalam menjaga kondisi yang aman di tempat tinggalnya, ikut serta secara aktif melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di daerahnya, misalnya illegal logging, pergeseran patok dan lain-lain.
e. Diplomasi, peran yang dilak-sanakan oleh para penyelenggara negara dalam memberikan infor-masi yang benar dan mampu menyakinkan pihak asing dalam fora regional maupun interna-sional, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan garis batas negara dan kedaulatan NKRI.
f. Penegakan Hukum (Law Enforcement), mengimplementasikan aturan-aturan hukum positif baik undang-undang maupun per-aturan daerah secara konsisten dan konsekuen melalui pemberian sanksi hukum yang tegas demi tegaknya supremasi hukum terhadap pelanggaran atau kejahatan di daerah perbatasan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, maka dalam pengaman-an daerah perbatasan mampu memberikan kontribusi positf bagi penegakan kedaulatan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di kawasan perbatasan NKRI.
 XI.            PENUTUP
Wilayah perbatasan mempunyai nilai-nilai strategis dalam mendukung Keberhasilan pembangunan nasional. Pemahaman pengamanan daerah perbatasan dalam kaitannya dengan kedaulatan negara dapat diartikan bahwa ancaman terhadap satu
daerah ataupun pulau di daerah perbatasan negara berarti pula ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.
Pengamanan perbatasan negara dalam menjaga kedaulatan negara saat ini masih kurang optimal dilakukan terlihat dari banyaknya kasus pelanggaran lintas batas (darat, laut dan udara) yang dilakukan pihak asing dengan berbagai alasan adalah bukti kurang optimalnya pengamanan perbatasan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar